Pemerintah Desa Melaksanakan Musdes Perencanaan Tahun 2027

30 Juli 2026
Administrator
Dibaca 33 Kali
Pemerintah Desa Melaksanakan Musdes Perencanaan Tahun 2027

Selasa (28/7). Pemerintah Desa Paseh telah melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2027 serta penyusunan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (DU-RKP Desa) Tahun 2028. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan perencanaan pembangunan desa yang partisipatif dengan melibatkan Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga kemasyarakatan desa, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, kelompok tani, pelaku usaha, serta unsur masyarakat lainnya.

Melalui Musrenbang Desa tersebut telah dilakukan pembahasan, penyepakatan, dan penetapan prioritas program serta kegiatan pembangunan yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, arah kebijakan pembangunan daerah, serta kemampuan keuangan desa. Hasil Musrenbang Desa menjadi dasar penyusunan dokumen RKP Desa Tahun 2027 sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan desa, sekaligus menjadi usulan prioritas dalam DU-RKP Desa Tahun 2028 untuk diajukan melalui mekanisme perencanaan pembangunan di tingkat kecamatan dan kabupaten.

Pemerintah Desa Paseh telah melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2027 serta penyusunan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (DU-RKP Desa) Tahun 2028. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan perencanaan pembangunan desa yang partisipatif dengan melibatkan Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga kemasyarakatan desa, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, kelompok tani, pelaku usaha, serta unsur masyarakat lainnya.

Melalui Musrenbang Desa tersebut telah dilakukan pembahasan, penyepakatan, dan penetapan prioritas program serta kegiatan pembangunan yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, arah kebijakan pembangunan daerah, serta kemampuan keuangan desa. Hasil Musrenbang Desa menjadi dasar penyusunan dokumen RKP Desa Tahun 2027 sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan desa, sekaligus menjadi usulan prioritas dalam DU-RKP Desa Tahun 2028 untuk diajukan melalui mekanisme perencanaan pembangunan di tingkat kecamatan dan kabupaten.