Badan Permusyawaratan Desa Paseh hari ini Jumat (30/9) menetapkan rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa sebagai Peraturan Desa.
Sesuai dengan siklus perencanaan desa bahwa pemerintah desa harus menetapkan RKP Desa paling lambat bulan september untuk perencanaan tahun berikutnya. RKP tahun 2023 ditetapkan masih mengacu peraturan menteri desa tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2022 karena sampai dengan di tetapkannya RKP hari ini regulasi yang mengatur penggunaan Dana Desa tahun 2023 belum turun.