Dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional sesuai dengan prioritas penggunaan Dana Desa, Pemerintah Desa Paseh Mengaktualisasikan Kebijakan Nasional yang merekognisi ketahanan pangan di desa seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden no 104 tahun 2021 yang mewajibkan minimal 20 % untuk ketahanan pangan. Desa Paseh telah merealisasikan program di tahun 2022 ini dengan program budidaya perikanan darat berupa budidaya ikan lele. Ikan merupakan jenis protein hewani yang sangat dibutuhkan masyarakat dan harganyanpun terjangkau sehingga diharapkan mampu menyumbang peningkatan gizi masyarakat dan menopang ketahanan pangan hewani terutama ikan air tawar.