Lembaga Perencana Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat LP3M adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
TUGAS LKMD
- menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
- menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
- melaksanakan dan
- mengendalikan pembangunan.
FUNGSI LKMD
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
SUSUNAN PENGURUS
LEMBAGA PERENCANA PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LP3M)
DESA PASEH KECAMATAN BANJARMANGU
MASA BHAKTI 2020-2025
NO. |
NAMA |
JABATAN DALAM LEMBAGA |
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
|
BASUKI
WARNIATUN
LISTYA ANGGRAENI
SARIFAH
AKHMAD KHAEFUDIN
TUSLIMAH
NURHIDAYATULLOH
HUSNI MUBAROK
LILIS ANDRIANI
MUHTAROM
MISTAR CHOIRUL FITROH |
KETUA
WAKIL KETUA
SEKRETARIS
BENDAHARA
BIDANG KEAGAMAAN
BIDANG PENDIDIKAN MORAL PANCASILA
BIDANG PEMBANGUNAN LINGKUNGAN HIDUP
BIDANG PEREKONOMIAN DAN USAHA KECIL
BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK
BIDANG KESENIAN DAN OLAHRAGA
BIDANG KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT
|