PERLINDUNGAN MASYARAKAT (LINMAS)
30 April 2014 Administrator 1.032 Kali Dibaca

LINMAS (Perlindungan Masyarakat) -- Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.

Istilah Linmas yang merupakan singkatan dari Perlindungan Masyarakat telah mengalami distorsi pengertian sehingga terjebak dalam anggapan umum yang hanya mengaitkan dengan sebuah fungsi dalam masyarakat yaitu fungsi linmas atau lebih dikenal dengan Pertahanan Sipil atau Hansip.

Merunut kepada kenyataan tersebut maka perlu di gali kembali tentang istilah dan pengertian dari Perlindungan Masyarakat dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) itu sendiri.

Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.

Pengertian satuan perlindungan berdasarkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2009 memiliki beberapa unsur kata, yaitu :
  1. Warga masyarakat
  2. Yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan
  3. Penanganan Bencana dan mengurangi/memperkecil resiko bencana
  4. Ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat
  5. Ikut dalam kegiatan sosial masyarakat.

Warga masyarakat atau penduduk atau rakyat adalah Rakyat (Inggris : Peoples) adalah bagian dari suatu negara atau elemen penting dari suatu pemerintahan. Rakyat terdiri dari beberapa orang yang mempunyai ideologi sama dan tinggal di daerah/pemerintahan yang sama dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama yaitu untuk membela negaranya bila diperlukan.Rakyat akan dikatakan rakyat jika telah disahkan oleh negara yang ditempatinya dan telah memenuhi syarat-syarat sebagai rakyat/warga negara Rakyat diambil dari kata Rahayat..artinya yang mengabdi,pengikut,pendukung.
 
Tugas Linmas :
  1.  Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan.
  2. Masyarakat serta pengamanan swakarsa.
  3. Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa.
  4. Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengamanan swakarsa.
  5. Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu.
  6. Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu.
  7. Menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencana;
  8. Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat.
  9. Membuka pos pantau bencana sebagai media informasi satuan perlindungan masyarakat.
  10. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang

 

DAFTAR NAMA LINMAS DESA PASEH 2020-2025

NO

NAMA

ALAMAT

JABATAN

1

MISTAR CHOIRUL FITROH

KEPYAR RT 02 RW 02

DANTON

2

AKHMAD KHAEFUDIN

PASEH RT 02 RW 01

DANRU

3

HERU APRI SANTOSA

PASEH RT 02 RW 01

ANGGOTA

4

ROKHADI

PASEH RT 02 RW 01

ANGGOTA

5

SUPRATIN

PASEH RT 02 RW 01

ANGGOTA

6

MISNO

PASEH RT 01 RW 01

ANGGOTA

7

EKO DWIYONO

PASEH RT 01 RW 01

ANGGOTA

8

JAMINGAN

KEPYAR RT 03 RW 02

DANRU

9

PARTIMAN AMAD AMBALI

KEPYAR RT 01 RW 02

ANGGOTA

10

TUKIMAN ABDUL MALIK

KEPYAR RT 02 RW 02

ANGGOTA

11

SUMEJO

KEPYAR RT 02 RW 02

ANGGOTA

12

MUGIONO

KEPYAR RT 03 RW 02

ANGGOTA

13

MUDAH

KEPYAR RT 07 RW 02

ANGGOTA

14

WARISMAN

KARANGSARI  RT 05 RW 03

DANRU

15

NISAD EKO HADIYANTO

KARANGSARI  RT 01 RW 03

ANGGOTA

16

JIANTO MELANDA

KARANGSARI  RT 01 RW 03

ANGGOTA

17

KHADIYANTO

KARANGSARI  RT 03 RW 03

ANGGOTA

18

YATMAN

KARANGSARI  RT 02 RW 03

ANGGOTA

19

TURCHAM TURCHAMIN

KARANGSARI  RT 06 RW 03

ANGGOTA

20

NIRSUNGKOWO

DUREN RT 02 RW 04

DANRU

21

TURIP

DUREN RT 01 RW 04

ANGGOTA

22

MUKLAS ABDUL SAEFUDIN

DUREN RT 02 RW 04

ANGGOTA

23

EDI SETIAWAN

DUREN RT 03 RW 04

ANGGOTA

24

SALMAN

DUREN RT 04 RW 04

ANGGOTA

25

SALAM SUGIYANTO

DUREN RT 05 RW 04

ANGGOTA

Berkas Lampiran

Silahkan tulis komentar anda
CAPTCHA Image [ Ganti Gambar ]