KARANG TARUNA
30 April 2014 Administrator 975 Kali Dibaca

A. Pengertian  

Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.

B. Anggota 

Anggota Karang Taruna yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna adalah setiap anggota masyarakat yang berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun yang berada di desa/kelurahan.

Warga Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik, dan agama

C. Tujuan 

Karang Taruna bertujuan untuk mewujudkan : 

  1. Pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
  2. Kualitas kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda di desa/kelurahan secara terpadu, terarah, menyeluruh serta berkelanjutan;
  3. Pengembangan usaha menuju kemandirian setiap anggota masyarakat terutama generasi muda; dan
  4. Pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah dan berkesinambungan

 

D. Kedudukan 

Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

E. Fungsi 

Karang Taruna mempunyai fungsi : 

  1. Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
  2. Menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
  3. Meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;
  4. Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
  5. Menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan f. memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

F. Kepengurusan

Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh Warga Karang Taruna setempat dan memenuhi syarat – syarat untuk diangkat sebagai pengurus Karang Taruna yaitu :

  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  3. Memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna;
  4. Memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di kesejahteraan sosial; dan
  5. Berumur 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun

 

Kepengurusan Karang Taruna desa/kelurahan dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam Musyawarah Warga Karang Taruna di desa/kelurahan dan dikukuhkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat, dengan masa bhakti 3 (tiga) tahun.

SUSUNAN PENGURUSKARANG TARUNA SYEH KEBO GIRO DESA PASEH

MASA BHAKTI TAHUN 2018  -  2021

NO

N A M A

ALAMAT

RT/RW

KEDUDUKAN DALAM KEPENGURUSAN

1.

Puthut Heri Cahyadi

04/02

Ketua

2.

Basuki

02/01

Wakil Ketua

3.

Diah Ayu Gayatri

02/03

Sekretaris I

4.

Tina Amelia

04/02

Bendahara I

5.

Akhmad Khaefudin

04/01

Humas

6.

Rohadi

02/01

Humas

7.

Agus Rifan Setiadi

02/01

Humas

8.

Muhtarom

02/03

Divisi Asosiasi Seni Budaya Olahraga

9.

Riyan Supriyadi

02/01

Divisi Asosiasi Seni Budaya Olahraga

10.

Gunawan

01/03

Divisi Asosiasi Seni Budaya Olahraga

11.

A. Windu Hidayat

02/03

Divisi Asosiasi Seni Budaya Olahraga

12.

Rizqi Muhammad Rifai

03/03

Divisi Asosiasi Seni Budaya Olahraga

13.

Ita Septiani

02/01

Divisi Asosiasi Seni Budaya Olahraga

14.

Permata Ramadhan S.

04/02

Divisi Kesehatan

15.

Intan Puspita

04/03

Divisi Kesehatan

16.

Uswatuh Khasanah

03/03

Divisi Keagamaan

17.

Mistar

02/02

Divisi Keagamaan

18.

Solekhatun

04/01

Divisi Kewirausahaan

19.

Yayan Budhi Prasetyo

01/01

Divisi Kewirausahaan

20.

Panjrah Triana Suprobo.

04/03

Divisi Pendidikan

21.

Forletus Panggah Utama

02/03

Divisi Pendidikan

 

Berkas Lampiran

Silahkan tulis komentar anda
CAPTCHA Image [ Ganti Gambar ]