Desa atau kelurahan merupakan lembaga pemerintah paling bawah sebagai ujung tombak yang langsung berhadapan dengan masyarakat. Desa atau kelurahan merupakan bagian dari sebuah kecamatan. Setiap desa atau kelurahan dipimpin oleh kepala desa atau lurah.
A. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Penyelenggaraan pemerintahan desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pemerintahan desa diselenggarakan berdasarkan asas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, tertib kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, kearifan lokal, keberagaman, dan partisipatif.
B. Desa
Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
C. Pemerintah Desa
Pemerintahan desa merupakan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penyelenggara pemerintahan desa adalah pemerintah desa, yaitu kepala desa dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Kepala desa dipilih langsung oleh penduduk desa melalui pemilihan kepala desa untuk masa jabatan enam tahun.
D. Perangkat desa
Perangkat desa bertugas membantu kepala desa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Perangkat desa terdiri atas sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis. Perangkat desa diangkat oleh kepala desa setelah dikonsultasikan dengan camat atas nama bupati.
E. Badan permusyawaratan desa
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berperan sebagai legislatif di pemerintahan desa. BPD mempunyai fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
F. Lembaga kemasyarakatan desa
Di desa dibentuk lembaga kemasyarakatan desa, seperti rukun tetangga, rukun warga, pembinaan kesejahteraan keluarga, karang taruna, dan lembaga pemberdayaan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan desa bertugas membantu pemerintah desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa.